76.220 BATANG ROKOK ILEGAL DISITA DI GUNUNGKIDUL, DIDUGA HENDAK BEREDAR KE KAWASAN PANTAI

Gunungkidul TV – Di balik ramainya aktivitas perdagangan di Kabupaten Gunungkidul, aparat kembali mengungkap ancaman yang selama ini bergerak senyap. Ribuan batang rokok ilegal yang diduga hendak dipasarkan ke kawasan pesisir selatan berhasil digagalkan sebelum beredar luas di masyarakat.

Sebanyak 76.220 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Operasi yang menyasar wilayah Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari itu menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.

Bukan sekadar operasi rutin, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Ribuan Batang Diamankan, Jalur Distribusi Menuju Kawasan Pesisir Terendus

Dari hasil operasi, petugas menemukan 73.420 batang rokok ilegal di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok tersebut diketahui berasal dari wilayah Wonosari dan diduga kuat akan didistribusikan ke kawasan wisata pesisir selatan Gunungkidul. Sementara itu, operasi di wilayah Kapanewon Ngawen juga membuahkan hasil dengan diamankannya 2.800 batang rokok ilegal.

Secara keseluruhan, nilai sanksi administratif atau denda dari barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp173.663.000. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses penelitian, pemeriksaan, serta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Mengapa Rokok Ilegal Menjadi Ancaman?

Banyak masyarakat menganggap rokok ilegal hanya persoalan harga yang lebih murah. Padahal, dampaknya jauh lebih besar. Setiap batang rokok tanpa pita cukai yang beredar berarti berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembiayaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produsen dan pedagang yang patuh terhadap aturan harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Satpol PP: Jangan Beli, Jangan Jual, Jangan Edarkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara jujur dan patuh terhadap ketentuan.

Karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan masih adanya upaya distribusi rokok ilegal melalui jalur perdagangan di wilayah Gunungkidul. Oleh sebab itu, operasi terpadu akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain tindakan represif melalui penindakan, pemerintah juga memperkuat langkah preventif berupa pemetaan wilayah rawan, pengumpulan informasi, hingga peningkatan pengawasan di lapangan.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Informasi dari warga akan sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi jalur distribusi maupun pelaku yang terlibat.

Menjaga Gunungkidul dari Perdagangan Ilegal

Keberhasilan mengungkap lebih dari 76 ribu batang rokok ilegal menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Semakin tinggi kesadaran untuk menolak rokok ilegal, semakin besar pula peluang menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memastikan manfaat DBH CHT dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Sinergi antara Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, sehingga Kabupaten Gunungkidul semakin menjadi daerah yang tertib, taat hukum, dan mendukung perdagangan yang adil bagi semua. (Red)

__Terbit pada
Juli 29, 2026
__Kategori
News