DPRD GUNUNGKIDUL JANGAN BERUBAH MENJADI KANTOR TUTI (PEMBANTU BUPATI)
Ketika Fungsi Pengawasan Melemah, Demokrasi Daerah Kehilangan Penjaganya (Ratno Pintoyo)
Gunungkidul TV – Demokrasi tidak pernah membutuhkan lembaga legislatif yang sekadar pandai menganggukkan kepala. Demokrasi membutuhkan wakil rakyat yang berani berdiri tegak ketika kepentingan publik mulai tergeser oleh kepentingan kekuasaan. Karena itu, kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul bukanlah serangan terhadap individu anggota dewan. Kritik ini merupakan refleksi terhadap peran kelembagaan DPRD yang dalam pandangan sebagian masyarakat dinilai semakin kehilangan daya kritis sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah.
Belakangan muncul ungkapan sinis di tengah masyarakat bahwa DPRD Gunungkidul telah berubah menjadi Kantor TUTI sebuah istilah yang dipelesetkan sebagai lembaga yang lebih berperan sebagai pembantu bupati daripada sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Istilah ini memang keras. Bahkan mungkin menyinggung. Namun dalam demokrasi, kritik yang lahir dari ruang publik tidak boleh diabaikan. Ia harus dijawab dengan kerja nyata, bukan sekadar klarifikasi.
Pertanyaan yang sesungguhnya perlu dijawab bukan siapa yang pertama kali melontarkan istilah tersebut, melainkan mengapa persepsi seperti itu bisa tumbuh di tengah masyarakat. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD bukan bawahan kepala daerah. Undang-undang menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar dengan kepala daerah. Hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan, melainkan kemitraan yang dibangun atas prinsip checks and balances, saling mengawasi dan saling mengoreksi demi kepentingan rakyat. Karena itu, ketika pemerintah daerah mengambil kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat, DPRD memiliki kewajiban politik dan konstitusional untuk memberikan koreksi. Ketika terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran daerah, DPRD wajib mengawasi. Ketika pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, DPRD harus menjadi suara masyarakat, bukan sekadar menjadi penonton.
Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir, fungsi tersebut terasa semakin sulit dirasakan oleh publik. Yang lebih sering terlihat justru aktivitas kunjungan kerja, studi banding, rapat koordinasi, hingga berbagai kegiatan seremonial. Tidak ada yang salah dengan kegiatan tersebut karena memang menjadi bagian dari tugas kelembagaan. Namun masyarakat tidak akan menilai DPRD dari banyaknya perjalanan dinas ataupun rapat yang dihadiri.
Rakyat akan menilai DPRD dari keberanian sikap politiknya. Rakyat tidak memilih wakilnya agar pandai menghadiri rapat. Rakyat memilih wakilnya agar berani menyampaikan kritik ketika kepentingan masyarakat terancam.
Dalam politik modern, hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif memang penting. Akan tetapi harmoni tidak boleh berubah menjadi kompromi yang menghilangkan fungsi pengawasan. DPRD bukan dibentuk sebagai stempel kebijakan pemerintah daerah. Demokrasi justru akan sehat apabila terjadi dialog yang kritis, perdebatan yang argumentatif, serta pengawasan yang berjalan secara terbuka.
Perdebatan bukan berarti permusuhan. Kritik bukan berarti kebencian. Pengawasan bukan berarti menjatuhkan pemerintah. Justru sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam banyak momentum strategis di Gunungkidul, publik sering kali menunggu suara DPRD yang tegas. Ketika muncul persoalan pelayanan publik, kebijakan strategis, pengelolaan anggaran, maupun berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, suara lembaga legislatif sering dipersepsikan kurang terdengar. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa DPRD lebih nyaman menjaga hubungan baik dengan eksekutif daripada menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Padahal sejarah demokrasi telah mengajarkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi akan selalu memiliki potensi penyalahgunaan. Karena itulah DPRD dibentuk. Bukan untuk menjadi pelengkap birokrasi. Bukan untuk menjadi “yes mam”. Melainkan menjadi penyeimbang kekuasaan.
Hal yang sama juga terlihat dalam pelaksanaan reses. Secara normatif, reses merupakan sarana menyerap aspirasi masyarakat. Namun dalam pandangan sebagian warga, reses sering kali hanya menjadi kegiatan administratif. Aspirasi dicatat, didokumentasikan, difoto, kemudian menghilang tanpa kejelasan tindak lanjut. Apabila persepsi seperti ini terus berkembang, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin menurun.
Begitu pula dalam fungsi penganggaran. APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Persetujuan terhadap APBD bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan proses politik yang harus dipenuhi dengan kajian, kritik, dan pengawasan yang mendalam. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah semestinya memperoleh pengawasan yang serius dari DPRD. Budaya politik yang terlalu mengedepankan rasa sungkan terhadap kekuasaan pada akhirnya hanya akan melahirkan demokrasi yang kehilangan ruhnya. Demokrasi mengajarkan kerja sama, tetapi juga mengajarkan keberanian mengatakan “tidak” ketika kebijakan pemerintah dinilai tidak tepat.
Di sinilah letak perbedaan antara loyalitas kepada pemerintah dan loyalitas kepada rakyat. Anggota DPRD dipilih oleh rakyat, bukan diangkat oleh bupati. Karena itu, pertanggungjawaban moral dan politik mereka pertama-tama adalah kepada masyarakat yang memberikan mandat melalui pemilu.
Ketika fungsi kontrol melemah, yang dirugikan bukan hanya DPRD sebagai lembaga, tetapi seluruh masyarakat. Kebijakan yang kurang matang dapat lolos tanpa koreksi. Program yang tidak efektif tetap berjalan. Anggaran yang semestinya dikritisi dapat berlalu tanpa evaluasi yang memadai. Masyarakat tidak berharap DPRD selalu berseberangan dengan pemerintah daerah. Yang diharapkan adalah keberanian untuk bersikap objektif.
Apabila kebijakan pemerintah baik, tentu layak didukung. Namun apabila terdapat kekurangan, kritik harus disampaikan secara terbuka, argumentatif, dan berbasis kepentingan publik. Perdebatan di ruang sidang bukanlah tanda kegagalan pemerintahan. Justru dari perbedaan pendapat lahir kebijakan yang lebih matang, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Sebaliknya, apabila setiap keputusan selalu berjalan mulus tanpa kritik yang berarti, masyarakat berhak bertanya, apakah semua kebijakan memang sudah sempurna, atau justru fungsi pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Gunungkidul memiliki tantangan pembangunan yang tidak ringan. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, tata kelola pariwisata, ketahanan pangan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah membutuhkan pengawasan yang konsisten.
Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendirian. Karena itu DPRD harus hadir sebagai pengawal kebijakan sekaligus penyambung suara masyarakat. Sudah saatnya DPRD lebih aktif menyampaikan hasil pengawasan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan wakil rakyatnya, apa saja rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah daerah, serta bagaimana tindak lanjutnya.
Transparansi seperti inilah yang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Kritik terhadap DPRD bukanlah upaya merendahkan lembaga. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian agar DPRD kembali pada jati dirinya sebagai representasi rakyat. Ungkapan Kantor TUTI semestinya menjadi alarm, bukan sekadar bahan perbincangan. Alarm bahwa persepsi masyarakat harus dijawab dengan perubahan nyata.
Cara terbaik membantah kritik bukan melalui konferensi pers, bukan pula melalui pernyataan di media sosial. Cara terbaik membantah kritik adalah melalui keberanian menjalankan fungsi pengawasan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPRD bukanlah seberapa sering melakukan kunjungan kerja, seberapa banyak rapat yang digelar, ataupun seberapa harmonis hubungan dengan pemerintah daerah. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah seberapa besar keberanian mereka mengawal kepentingan rakyat, mengawasi penggunaan uang rakyat, serta memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gunungkidul.
Marwah DPRD akan kembali ketika keberanian lebih diutamakan daripada kenyamanan, ketika kepentingan rakyat lebih didahulukan daripada kepentingan politik, dan ketika fungsi pengawasan dijalankan secara konsisten tanpa rasa takut ataupun sungkan kepada kekuasaan. Sebab sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling sering memuji penguasa.
Sejarah akan mencatat siapa yang berani berdiri di pihak rakyat ketika kepentingan publik membutuhkan pembelaan. Itulah hakikat seorang wakil rakyat. Bukan menjadi pelengkap kekuasaan. Bukan menjadi “Kantor TUTI melainkan menjadi penjaga demokrasi, pengawal konstitusi, dan penyambung suara rakyat Gunungkidul.

