DUH !!! RETRIBUSI NAIK 100%, PEDAGANG PASAR TRADISIONAL GUNUNGKIDUL TERANCAM GULUNG TIKAR

Gunungkidul TV – Dengan berlakunya Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020, tentang Retribusi Pasar dan diperkuat dengan Peraturan Bupati nomer 81 tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomer 4 tahun 2020, tentang retribusi pelayanan pasar yang dimana di sana tercantum, kenaikan harga retribusi pasar rerata 100% dan kenaikan penarikan retribusi sampah yang sampai 400%.

Maka Pedagang Pasar Argosari Wonosari dan beberapa pasar di kemantren lain di Kabupaten Gunungkidul menyatakan merasa keberatan tentang diberlakukan peraturan ini, Selasa 15 september 2020 di Balkon Pasar Argosari lantai 2. Para pedagang pasar Argosari merasa terbebani dengan adanya kenaikan retribusi tersebut apalagi diberlakukan dalam kondisi yang masih di masa pandemi covid 19.

Disamping omset penjualan para pedagang di Pasar Argosari dan beberapa pasar lain di Gunungkidul menurun akan masih ditambahi dengan beban yang harus ditanggung untuk membayar retrebusi tersebut

Jurnalis Video: Annas Nursyifa
Naskah: Immawan Muhammad Arif
Editor dan Dubber: Mas Imuhar

Untuk informasi Media Partner, Liputan, Beriklan, dan LIVE STREAMING dapat SMS/WA di 0817273158 atas nama Immawan Muhammad Arif

Simak juga Gunungkidul TV di
Fanspage Facebook (klik di sini)
Akun Instagram (klik di sini)
Akun Twitter (klik di sini)
Google Map Gunungkidul TV (Studio Wonosari klik di sini Kantor Administrasi klik sini).

__Terbit pada
September 19, 2020
__Kategori
News